KOPI REXIMAX AMAN UNTUK DIKONSUMSI JANGKA PANJANG
Artikel diambil dari pikiran-rakyat.com
JAKARTA, (PRLM).- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 22 merk kopi dalam kemasan yang dicampur bahan kimia obat (BKO) berupa sildenafil dan tadalafil.
"Akhir-akhir ini, ditemukan modus operandi baru yang dilakukan oleh pelaku usaha secara tidak bertanggung jawab. Yaitu, memproduksi dan mengedarkan produk kopi dalam kemasan yang dicampur bahan kimia obat (BKO) dan tentunya Badan POM RI tidak pernah memberikan persetujuan izin edar untuk produk kopi tersebut," kata Kepala BPOM Kustantinah di Jakarta, Jumat (25/11).
Dikemukakan, pada prinsipnya penambahan BKO dalam pangan adalah dilarang. Bahan kimia obat tersebut dapat menyebabkan sakit kepala, muka merah, pusing, mual, nyeri perut, gangguan penglihatan, infark myocard, nyeri dada, denyut cepat (palpitasi), kehilangan potensi seks secara permanen dan kematian.
Dari hasil sampling dan pengujian selama 2 (dua) hari terhadap 56 produk kopi dalam kemasan, ditemukan 22 produk yang positip mengandung sildenafil dan tadalafil. " 22 produk tersebut tidak terdaftar di Badan POM," ujarnya.
Berikut nama-nama kopi yang dilarang beredar di pasaran karena berbahaya bagi kesehatan. Yakni,,
Sebagai tindak lanjut dari hasil temuan tersebut Badan POM menyampaikan peringatan kepada publik (public warning), dengan tujuan agar masyarakat tidak mengonsumsi kopi yang mengandung bahan kimia obat karena dapat membahayakan kesehatan.
Ia menegaskan, produk kopi mengandung BKO telah dilakukan penarikan dari peredaran untuk dimusnahkan. Badan POM juga telah menyampaikan surat rekomendasi kepada Dinas Kesehatan untuk mencabut izin edar produk kopi mengandung BKO tersebut.
Kepada produsen dan pelaku usaha lainnya diperingatkan untuk tidak memproduksi atau mengedarkan kopi yang mengandung bahan kimia obat karena hal tersebut melanggar hukum.
Pelanggaran tersebut, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Pasal 55, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
Dijelaskan, untuk mencegah peredaran produk pangan yang tidak memenuhi syarat keamanan, mutu dan manfaat, Badan POM terus menerus melakukan pengawasan secara komprehensif sebelum dan sesudah produk beredar, termasuk koordinasi lintas sektor utamanya dengan Pemda Kab/Kota (Dinas Kesehatan/Dinas Perindustrian/Dinas Perdagangan), sedangkan bagi UMKM produsen industri rumah tangga pangan dilakukan pembinaan dan advokasi agar dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Kepada masyarakat diminta untuk tidak membeli dan mengonsumsi produk kopi tersebut. Kemudian bila menemukan produksi atau peredaran kopi mengandung bahan kimia obat tersebut agar melaporkan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI di Jakarta, nomor telepon: 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id atau melalui Layanan Informasi Konsumen di Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. (kominfo/A-89)***
kini hadir dengan kemasan baru berwarna biru
Artikel diambil dari pikiran-rakyat.com
JAKARTA, (PRLM).- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 22 merk kopi dalam kemasan yang dicampur bahan kimia obat (BKO) berupa sildenafil dan tadalafil.
"Akhir-akhir ini, ditemukan modus operandi baru yang dilakukan oleh pelaku usaha secara tidak bertanggung jawab. Yaitu, memproduksi dan mengedarkan produk kopi dalam kemasan yang dicampur bahan kimia obat (BKO) dan tentunya Badan POM RI tidak pernah memberikan persetujuan izin edar untuk produk kopi tersebut," kata Kepala BPOM Kustantinah di Jakarta, Jumat (25/11).
Dikemukakan, pada prinsipnya penambahan BKO dalam pangan adalah dilarang. Bahan kimia obat tersebut dapat menyebabkan sakit kepala, muka merah, pusing, mual, nyeri perut, gangguan penglihatan, infark myocard, nyeri dada, denyut cepat (palpitasi), kehilangan potensi seks secara permanen dan kematian.
Dari hasil sampling dan pengujian selama 2 (dua) hari terhadap 56 produk kopi dalam kemasan, ditemukan 22 produk yang positip mengandung sildenafil dan tadalafil. " 22 produk tersebut tidak terdaftar di Badan POM," ujarnya.
Berikut nama-nama kopi yang dilarang beredar di pasaran karena berbahaya bagi kesehatan. Yakni,,
- 39 Sa Kao 3 in 1
- Kopi Mix Plus Ekstra Jahe
- 39 Sa Kao Kopi Mix Ginseng Korea 3 in 1
- Bel-Bel Kopi Susu Extra produksi PT Mandala Cahaya Sentosa,
- Black Borneo Platinum Coffee produksi PT Victoabel Food Industry
- Dream Coffee produksi PT Mandala Cahaya Sentosa, Sidoarjo dan PT International Green Natural
- Dynamic Coffee
- Dynamic Coffee Nusantara
- Dynamic Tribulus Coffee produksi PT Daya Dinamika Nusantara dan PT Aimfood Indonesia, Golden Life
- Good Coffee Premium/Good Coffee produksi PT Putra Gudti Indonesia dan CV Bin Halim
- Herba Max Coffee distributor PT Solusky
- Jahe Mix Barokah SP
- Jamoon Isntan Coffee produksi PT Green Nirmala, Sidoarjo
- Joss-Fly Coffee Plus Panax Ginseng produksi PT Mandala Cahaya Sentosa
- Kopi Cleng Sehat, Nikmat, Berstamina produksi CV Jamu Moro Sehat, Banjarnegara
- Kopi KPH/Kopi Kuat,Kopi Mahabbah produksi PT Mandala dan Mahabbah Group
- Kopi Pasutri produksi Al Jazira Herbal, Bekasi
- Kopi Strong 234 produksi PT Hamiegi, Bandung, Maca-Tekh produksi PT Wootekh, Jakarta
- Matador Coffee
- Mawaddah Coffee
- On Coffee
- Premium Energy Coffee.
Sebagai tindak lanjut dari hasil temuan tersebut Badan POM menyampaikan peringatan kepada publik (public warning), dengan tujuan agar masyarakat tidak mengonsumsi kopi yang mengandung bahan kimia obat karena dapat membahayakan kesehatan.
Ia menegaskan, produk kopi mengandung BKO telah dilakukan penarikan dari peredaran untuk dimusnahkan. Badan POM juga telah menyampaikan surat rekomendasi kepada Dinas Kesehatan untuk mencabut izin edar produk kopi mengandung BKO tersebut.
Kepada produsen dan pelaku usaha lainnya diperingatkan untuk tidak memproduksi atau mengedarkan kopi yang mengandung bahan kimia obat karena hal tersebut melanggar hukum.
Pelanggaran tersebut, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Pasal 55, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
Dijelaskan, untuk mencegah peredaran produk pangan yang tidak memenuhi syarat keamanan, mutu dan manfaat, Badan POM terus menerus melakukan pengawasan secara komprehensif sebelum dan sesudah produk beredar, termasuk koordinasi lintas sektor utamanya dengan Pemda Kab/Kota (Dinas Kesehatan/Dinas Perindustrian/Dinas Perdagangan), sedangkan bagi UMKM produsen industri rumah tangga pangan dilakukan pembinaan dan advokasi agar dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Kepada masyarakat diminta untuk tidak membeli dan mengonsumsi produk kopi tersebut. Kemudian bila menemukan produksi atau peredaran kopi mengandung bahan kimia obat tersebut agar melaporkan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI di Jakarta, nomor telepon: 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id atau melalui Layanan Informasi Konsumen di Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. (kominfo/A-89)***